PADANG, hantaran.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mencatat ada 59 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kota Padang selama tahun 2021.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, jumlah kecelakaan mencapai 670 kejadian, di antaranya 941 orang mengalami luka ringan, 52 orang luka berat, dan 59 orang meninggal dunia.
Jika dibandingkan pada tahun 2020, jumlah kecelakaan mengalami kenaikan, karena jumlah kecelakaan mencapai 597 kejadian.
Begitu juga dengan angka korban meninggal dunia, karena tahun 2020 jumlah korban meninggal dunia 50 orang, 765 orang mengalami luka ringan, dan 65 orang luka berat.
“Sementara kerugian material mengalami penurunan. Kerugian tahun 2021 sebesar Rp1.652.900.000, sedangkan di tahun 2020 sebesar Rp2.048.000.000,” ujarnya saat jumpers akhir tahun, di Mapolresta Padang, Jumat (31/12/2021).
Imran mengatakan, kecelakaan lalulintas yang terjadi disebabkan minimnya kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat berkendara, terutama pada kawasan yang rawan terjadi kecelakaan.
Selain itu, sambung Imran, juga mematuhi setiap aturan lalu lintas, dan memperhatikan kelayakan kendaraan saat jalan untuk menekan angka kecelakaan.
“Kami meminta sekaligus mengimbau kepada masyarakat, agar dapat lebih mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Sebab hal itu bukan untuk menguntungkan orang lain, tetapi diri sendiri,” ujarnya, didampingi Wakapolresta AKBP Yessi Kurniati dan Kabag Ops Polresta Padang Kompol Andi Lorena.
Lebih jauh Imran mengatakan, bentuk pelanggaran yang dilakukan pengendara kebanyakan yang tidak memakai helm, melawan arus lalu lintas, tidak melengkapi dokumen berkendara, dan pengendara di bawah umur yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk itu, Polresta Padang melalui Satlantas selalu gencar melakukan sosialisasi mengenai aturan tertib lalu lintas kepada masyarakat, khususnya di kalangan para remaja yang kebanyakan suka melanggar rambu-rambu lalulintas tersebut. (*)
Fardi/hantaran.co