PADANG, HANTARAN.Co — Sejumlah bangunan dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Pauh, Kota Padang, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Rabu (16/9/2026).
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan yang akan mendukung rencana pembangunan trotoar dan saluran air. Langkah tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Sebelum penertiban dilakukan, pihak Kecamatan Pauh telah memberikan surat peringatan dan pemberitahuan kepada para pedagang yang menempati kawasan tersebut. Pemberitahuan itu diberikan agar pedagang memiliki waktu untuk menata maupun memindahkan lapaknya secara mandiri.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban tidak semata-mata ditujukan untuk membongkar lapak pedagang, melainkan merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan pembenahan kawasan.
“Kita ingin penertiban ini dipahami sebagai bagian dari penataan. Pedagang tetap kita hormati sebagai bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat, namun ruang publik juga harus kita jaga bersama agar tetap tertib, aman dan nyaman,” ujarnya.






