BUKITTINGGI, Hantaran.co- Kejaksaan Negeri Bukittinggi melimpahkan perkara tersangka B (16), dalam kasus pengeroyokan dua orang anggota Intel Kodim ke Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi.
Penyerahan tersangka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) didampinggi pengacara, orang tua dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bukittinggi.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Budi Sastra membenarkan pelimpahan perkara tersangka ABH kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi untuk memasuki tahap persidangan.
“Hari ini, kami serahkan tersangka kepada pihak PN Bukittinggi untuk disidangkan,” kata Budi Sastra kepada Hantaran.co melalui selular, Selasa (17/11/2020).
Terhitung besok (Rabu, 18/11) tambahnya, tersangka menjadi tahanan hakim dan dititipkan di Rutan Mapolres Bukittinggi.
Sedangkan, empat orang lagi tersangka dari rombongan Harley Owner Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter, yang ikut melakukan pengeroyokan kasusnya belum P21 dan masih ditangani Polres Bukittinggi.
“Selain penyerahan tersangka ABH, juga dilakukan Diversi tingkat pengadilan, namun dua orang korban dari anggota Intel Kodim setelah diundang tidak hadir, sehingga tidak didapat kesepakatan dan kasusnya berlanjut ke persidangan,” terang Budi.
Menurut Budi, Diversi untuk kasus ABH wajib untuk dimusyawarahkan. Jika korban memaafkan dan sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut di luar pengadilan. Maka sidang tidak dilanjutkan dan tersangka dikembalikan kepada orang tua.
“Kalau tidak tercapai kesepakatan, maka sidang dilanjutkan. Dalam UU No.11 Peradilan Anak, Diversi itu wajib dilakukan,” ungkapnya.
(Yursil/Hantaran.co)