PADANG, HANTARAN.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan menutupi akses proyek revitalisasi Pasar Raya Padang, Kamis (2/7/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pembangunan berjalan lancar sekaligus menjaga ketertiban dan kelancaran aktivitas masyarakat di kawasan pusat perdagangan tersebut.
Penertiban difokuskan pada lapak-lapak pedagang yang memanfaatkan badan jalan serta jalur keluar masuk proyek revitalisasi. Keberadaan lapak dan barang dagangan dinilai menghambat mobilitas kendaraan operasional proyek, mengganggu arus lalu lintas, serta berpotensi memperlambat penyelesaian revitalisasi Pasar Raya Padang.
Meski demikian, dalam pelaksanaannya Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Petugas memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai pentingnya menjaga akses proyek tetap terbuka, sekaligus membantu memindahkan barang dagangan ke lokasi yang tidak mengganggu pekerjaan revitalisasi maupun aktivitas masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan bahwa pengawasan dan penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang untuk mendukung percepatan revitalisasi Pasar Raya sekaligus menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertata.






