PADANG, HANTARAN.Co — Pemerintah Kota Padang memperketat pengawasan terhadap legalitas usaha hiburan, kafe, dan restoran. Dalam operasi terpadu yang digelar Rabu (1/7/2026) malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Tim SK 4 dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memeriksa kelengkapan perizinan, khususnya bagi pelaku usaha yang menyediakan dan menjual minuman beralkohol (minol).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan, sekaligus mencegah potensi pelanggaran yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang.
Operasi pengawasan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta Tim SK 4. Petugas memeriksa kesesuaian dokumen perizinan setiap usaha, sekaligus memberikan pembinaan kepada pemilik usaha yang masih belum memenuhi persyaratan administrasi.
DPMPTSP juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar segera melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan. Sementara itu, Dinas Perdagangan mengingatkan bahwa setiap izin usaha hanya berlaku untuk satu lokasi. Artinya, pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu tempat usaha wajib mengurus izin secara terpisah untuk masing-masing lokasi.
Tak hanya memeriksa administrasi, personel Satpol PP juga memberikan edukasi kepada pemilik maupun karyawan mengenai tata cara penyediaan, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol agar dilakukan sesuai regulasi serta tidak menimbulkan dampak terhadap ketertiban masyarakat.






