Payakumbuh, Hantaran.co – Pemerintah Kota Payakumbuh segera mengambil langkah konkret untuk membenahi persoalan tata kelola sampah secara komprehensif, mulai dari penanganan di hulu (sumber) hingga ke hilir (pengolahan akhir).
Langkah ini merupakan wujud nyata dari arahan kebijakan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, menyusul selesainya pemeriksaan pendahuluan kinerja pengelolaan persampahan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatra Barat, Rabu (16/9/2026).
Wali Kota Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman menyatakan bahwa persoalan sampah sangat kompleks karena mencakup perilaku masyarakat, keterbatasan lahan, hingga sistem pengolahan. Oleh karena itu, Pemko menjadikan hasil evaluasi BPK ini sebagai landasan perbaikan strategis ke depan.
“Kami menyambut baik temuan awal BPK ini. Pemko Payakumbuh bersiap mematuhi dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi guna memperbaiki sistem tata kelola persampahan kita secara menyeluruh,” ujar Elzadaswarman.
Menurutnya, meski program 3R (reduce, reuse, recycle) serta pengolahan sampah berbasis masyarakat seperti budi daya maggot di Kecamatan Payakumbuh Timur, Utara, dan Selatan mulai menunjukkan hasil positif, langkah tersebut belum cukup untuk mengatasi keterbatasan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Elzadaswarman memandang perlu adanya adopsi teknologi pengolahan sampah mutakhir, seperti incinerator (pembakar sampah) dengan sistem pengendalian polutan yang aman. Di sisi lain, Pemko juga terbuka untuk mengoptimalkan retribusi persampahan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami terbuka dengan potensi retribusi, tetapi prinsip dari Bapak Wali Kota jelas: pelayanan harus prima terlebih dahulu sebelum masyarakat dibebani biaya,” tegasnya.






