Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai pembeli untuk melancarkan aksi pencuriannya. Saat korban sibuk menyiapkan pesanannya di dapur, pelaku meminta izin masuk ke dalam warung dengan alasan hendak mencuci tangan.
“Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil satu unit telepon genggam merek Vivo Y04s berwarna violet ungu yang diletakkan korban di atas kulkas. Setelah berhasil menguasai barang curian, pelaku langsung bergegas menuju sepeda motornya dan melarikan diri,” ujarnya.
Korban sempat menyadari aksi tersebut, bahkan meneriaki pelaku sebagai maling dan berusaha mengejar. Namun pelaku berhasil kabur, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang pada 12 Mei 2026.
“Anggota mendapat informasi bahwa tersangka berada di sekitar kawasan Jembatan Kuranji. Tim langsung melakukan pengejaran, mengepung, dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y04s warna violet ungu beserta kotaknya yang merupakan milik korban,” ujarnya
Saat ini YY telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.






