Mahyeldi juga mengajak bupati, wali kota, perguruan tinggi, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga dan mengoptimalkan fungsi Posbankum di daerah masing-masing.
Posbankum Komitmen Pemerintah Pusat
Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa peresmian 1.265 Posbankum di Sumbar merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Posbankum menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk mendapatkan konsultasi, informasi hukum, hingga pendampingan dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Posbankum juga menjadi ruang penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal melalui pendekatan mediasi yang melibatkan unsur masyarakat seperti ninik mamak, alim ulama, dan tokoh setempat, sejalan dengan falsafah Minangkabau Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Meski pencapaian di Sumbar tergolong masif, Menteri Hukum mengingatkan adanya “pekerjaan rumah” besar terkait ketersediaan SDM secara nasional. Namun jumlah yang dimaksud masih perlu ditambah agar pelayanan hukum dapat menjangkau masyarakat secara maksimal di seluruh wilayah.
Ia menambahkan, Kementerian Hukum telah membentuk sebanyak 83.930 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan. Supratman menekankan bahwa program Posbankum ini tidak boleh hanya berhenti pada kegiatan seremonial. Ia berharap jumlah tenaga pendamping terus ditambah agar pelayanan hukum benar-benar menjangkau masyarakat secara maksimal hingga ke pelosok paling jauh.







