Novermal bahkan mendorong masyarakat memanfaatkan mekanisme keterbukaan informasi publik apabila data-data tersebut tidak diberikan.
“Kalau dalam 14 hari kerja tidak dijawab, kirim surat kedua. Jika masih tidak dijawab, gugat ke Komisi Informasi. Itu merupakan informasi yang seharusnya terbuka bagi masyarakat, terutama petani sawit,” tambahnya.
Tidak hanya soal harga TBS, tokoh masyarakat Pesisir Selatan, Aljufri, juga meminta pemerintah meninjau kembali kepatuhan perusahaan sawit terhadap kewajiban pembangunan kebun plasma.
Menurutnya, persoalan sawit di daerah tidak hanya menyangkut harga jual hasil panen petani, tetapi juga menyangkut pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
“Selain harga sawit yang diduga dimainkan oleh PKS, jangan abaikan juga persoalan HGU dan kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen,” ujar Aljufri.
Ia menegaskan seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Pesisir Selatan harus menjalankan kewajiban kemitraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aljufri juga meminta pemerintah memastikan koperasi atau KUD yang bermitra dengan perusahaan benar-benar berasal dari masyarakat lokal dan bukan sekadar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi.






