Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah pos belanja yang realisasinya belum optimal.
Salah satunya adalah belanja modal pengadaan tanah yang hanya terealisasi sebesar 39,53 persen. Rendahnya realisasi tersebut disebabkan belum terlaksananya proses appraisal pembebasan lahan untuk pembangunan rumah dinas bupati di kawasan Bukit Ransam.
Menurut Risnaldi, kesepakatan pembebasan lahan dengan pemilik tanah baru tercapai pada penghujung tahun 2025 sehingga proses penilaian harga tanah tidak memungkinkan lagi untuk dilaksanakan pada tahun anggaran yang sama.
Selain itu, belanja transfer bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang dikelola Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) hanya terealisasi sebesar 57,58 persen.
Ia menjelaskan, rendahnya penyaluran dana bagi hasil kepada pemerintah nagari dipengaruhi belum terpenuhinya syarat realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang harus mencapai minimal 90 persen untuk pencairan tahap kedua.
Pos belanja lain yang juga menjadi perhatian adalah Belanja Tidak Terduga (BTT) yang realisasinya mencapai 65,64 persen.
Dana tersebut bersumber dari bantuan keuangan khusus Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, bantuan kemasyarakatan Presiden, serta alokasi pemerintah daerah untuk penanganan dampak bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025.






