Setelah memastikan identitas target, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan. Saat penggeledahan, ditemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan terduga pelaku.
“Temuan barang bukti tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut. Yang cukup menjadi perhatian, terduga pelaku diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat dengan sisa waktu sekitar dua tahun dua bulan,” ujarnya.
Saat ini AE bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nanggalo guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Fariz menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Padang melalui langkah preventif maupun represif.
“Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran barang terlarang yang dapat merusak generasi dan mengganggu stabilitas sosial di Kota Padang,” tegasnya.






