“Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, aparat tidak boleh memberi celah sedikit pun. Ketegasan penegakan hukum sangat penting agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku tidak merasa dilindungi oleh kekuasaan ataupun status sosialnya,” kata politisi asal Sumatera Barat I itu.
Lisda juga menyoroti dugaan lambannya penanganan kasus yang disebut telah dilaporkan sejak 2024 namun baru mendapat perhatian serius setelah tekanan publik menguat. Menurutnya, keterlambatan penanganan justru membuka peluang bagi pelaku untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menekan korban dan saksi.
Tak hanya soal proses hukum, Lisda menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban. Ia menyebut pemulihan psikologis, pendampingan hukum, perlindungan saksi, hingga rehabilitasi mental harus menjadi bagian utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
“Yang harus diselamatkan adalah korban dan masa depan anak-anak kita, bukan citra institusi yang dibangun dengan menutupi kejahatan,” ucapnya lagi.
Ia pun mengingatkan agar tidak ada lagi praktik menutupi kasus kekerasan seksual dengan alasan menjaga nama baik lembaga pendidikan. Menurutnya, pembiaran terhadap kejahatan seksual hanya akan memperpanjang penderitaan korban dan memperkuat budaya impunitas.
Lebih jauh, Lisda mendorong pemerintah bersama pengelola pesantren melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lingkungan pendidikan keagamaan. Ia menilai setiap pesantren harus memiliki mekanisme pengaduan yang aman, transparan, dan mudah diakses santri agar korban berani melapor tanpa rasa takut.
Kasus di Pati, kata Lisda, harus menjadi momentum pembenahan besar bagi seluruh pesantren di Indonesia untuk kembali menegaskan jati dirinya sebagai lembaga pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari predator seksual.






