Nasional

“Jangan Lindungi Pelaku”, Lisda Hendrajoni Soroti Kasus 50 Santriwati Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

×

“Jangan Lindungi Pelaku”, Lisda Hendrajoni Soroti Kasus 50 Santriwati Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, HANTARAN.co — Kasus dugaan kekerasan seksual yang mencuat di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memantik gelombang keprihatinan publik. Dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang disebut dilakukan pimpinan pesantren terhadap puluhan santriwati dinilai menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan keagamaan di Indonesia.

Informasi yang beredar menyebutkan, sedikitnya 50 santriwati diduga menjadi korban. Ironisnya, sebagian korban berasal dari kalangan yatim piatu dan keluarga kurang mampu yang selama ini menaruh harapan besar kepada pesantren sebagai tempat menimba ilmu dan membangun masa depan.

Sorotan keras datang dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni. Ia menilai kasus tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah pendidikan dan nilai moral yang selama ini dijunjung tinggi lembaga pesantren.

Baca Juga  Hebat, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Kembali Dinobatkan jadi Humas Terbaik se Indonesia

“Pesantren adalah tempat orang tua menitipkan anak-anak mereka untuk dididik menjadi pribadi yang berilmu dan berakhlak. Ketika ada oknum yang menyalahgunakan otoritas keagamaan untuk melakukan kekerasan seksual, maka itu adalah kejahatan yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Lisda dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Menurut Lisda, munculnya predator seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama tidak hanya meninggalkan trauma mendalam bagi korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pesantren secara luas.

Baca Juga  Kemenkumham Buka Seleksi Jabatan Dirjen Imigrasi, Buruan Daftar!

Ia menegaskan negara tidak boleh abai dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak, terutama di lingkungan pendidikan berasrama yang memiliki relasi kuasa kuat antara pengajar dan santri.

Lisda mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas dalam memproses perkara tersebut. Ia meminta pelaku dijerat dengan hukuman maksimal melalui penerapan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga ketentuan pidana lain yang relevan.