Hukum

Rumah Dikupak Maling, Gelang Emas, Laptop dan Uang Raib

×

Rumah Dikupak Maling, Gelang Emas, Laptop dan Uang Raib

Sebarkan artikel ini

Padang, Hantaran.co — Tim Klewang SatReskrim Polresta Padang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada Jumat (1/5/2026) malam.

Pelaku diketahui bernama Riki Efendi (43 tahun), yang ditangkap di kawasan Simpang RS Ibnu Sina Padang tanpa perlawanan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi, bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana.

Pelaku melakukan aksi pencuriannya pada Senin (23/3/2026) sore di sebuah rumah milik Syalsa Salsabil di kawasan Komplek Inanta Pesona, Padang Utara. Korban, mendapati kondisi rumah dan kamarnya berantakan saat pulang.

Baca Juga  Diduga Gelapkan Puluhan Truk, Jaksa Tuntut Astinawati 6 Bulan Penjara

Tak hanya itu, pintu dan jendela rumah ditemukan dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang berharga hilang, mulai dari perhiasan emas hingga laptop dan uang tunai.

Adapun barang korban yang dilaporkan hilang meliputi gelang emas 6 gram, dua kalung emas masing-masing 7,5 gram, laptop Asus dan iang tunai sebesar Rp 5 juta.

“Total kerugian ditaksir mencapai Rp55 juta,” ujar IPTU Adrian Afandi.

Penulis: Ramadhana