PADANG, HANTARAN.CO – Tim Aligator Reskrim Polsek Padang Utara menangkap seorang pria berinisial JA (24 tahun) di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun atas dugaan kasus pencurian, Rabu (29/4/2026).
Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus pada bulan Maret lalu dari laporan Firman Maulana yang seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dari keterangan rekannya atas nama Iksan Balanaso yang telah dulu diamankan pada 18 bulan lalu, pelaku JA diketahui berprofesi sebagai sopir angkot,” ujarnya.
Katanya, berdasarkan pemeriksaan pelaku JA diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Kampung KB, Kelurahan Gunung Pangilun, pada Sabtu dini hari, 14 Maret 2026. Dalam aksinya, para pelaku mencuri sejumlah barang milik korban yang saat itu tengah beristirahat.
Berdasarkan informasi terkait keberadaan pelaku, Kanit Reskrim Iptu Alfi Nofrizal bersama Panit 2 Reskrim Aiptu S. Walesa dan Tim Aligator langsung bergerak melakukan pengepungan dan penangkapan di kediaman pelaku.
Saat dilakukan interogasi di lapangan, pelaku langsung mengakui perbuatannya. Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu buah koper warna hijau yang berisi pakaian, satu unit Rice Cooker kapasitas 2 Kg dan sepasang sepatu merek Converse.
Lebih lanjut ia katakan, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Padang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 jo 477 KUH Pidana mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.





