PESISIR SELATAN, HANTARAN.co — Di saat keuangan daerah tengah berada dalam tekanan, langkah puluhan Wali Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) yang melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Barat justru memicu polemik. Kegiatan tersebut dinilai sebagian kalangan tidak mencerminkan sensitivitas terhadap kondisi fiskal yang sedang sulit.
Data yang diperoleh menyebutkan, setidaknya 39 Wali Nagari telah lebih dulu berangkat. Mereka berasal dari sejumlah kecamatan, yakni 20 orang dari IV Jurai, 6 orang dari Bayang Utara, dan 13 orang dari Bayang. Di sisi lain, sebanyak 23 Wali Nagari dari Kecamatan Koto XI Tarusan disebut-sebut akan menyusul, meskipun hingga kini belum mengantongi izin resmi dari Bupati Pesisir Selatan.
Sorotan publik tak hanya tertuju pada jumlah peserta, tetapi juga pada aspek yang lebih krusial yakni sumber pendanaan kegiatan tersebut. Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka apakah pembiayaan studi banding itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) atau dari sumber lain yang sah.
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pesisir Selatan, Mar Alamsyah, akhirnya buka suara. Ia menegaskan bahwa kegiatan studi banding pada dasarnya tidak dilarang, selama tidak menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD).
“Studi banding itu boleh saja, karena tidak ada aturan yang melarang. Namun, tidak dibenarkan menggunakan anggaran nagari yang bersumber dari Dana Desa,” jelasnya dalam keterangan resmi.
Mar Alamsyah juga mengungkapkan bahwa rencana keberangkatan dari kecamatan lain masih dalam tahap konsultasi. Beberapa Wali Nagari telah berkoordinasi dengan DPMD, namun pelaksanaannya masih menunggu proses perizinan dari Bupati melalui camat dan DPMD.
“Pada prinsipnya pimpinan menyetujui selama prosedur dan penganggaran sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.





