Hukum

Rumah Dikupak Maling, Gelang Emas, Laptop dan Uang Raib

×

Rumah Dikupak Maling, Gelang Emas, Laptop dan Uang Raib

Sebarkan artikel ini

Selanjutnya tim Klewang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (tkp) memeriksa rekaman cctv. Tim Klewang berhasil mengidentifikasi identitas pelaku sekaligus lokasi keberadaan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan setelah tim mendapat identitas dari hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga celana jeans merek Levi’s, satu obeng pipih, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A17.

Baca Juga  Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana, Kasatpol PP Makassar Ditangkap Polisi

“Kini, pelaku telah diamankan di Polresta Padang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya

Penulis: Ramadhana