Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Perkuat Komitmen Pelayanan Publik, Siap Hadapi Penilaian Maladministrasi Ombudsman

×

Pemko Payakumbuh Perkuat Komitmen Pelayanan Publik, Siap Hadapi Penilaian Maladministrasi Ombudsman

Sebarkan artikel ini

Ia menyebutkan, terdapat 12 bentuk maladministrasi yang menjadi fokus penilaian dan harus dipahami secara menyeluruh oleh setiap penyelenggara layanan publik.

Sepanjang 2025, Ombudsman telah menilai 310 instansi di Sumbar, mencakup pemerintah daerah, kepolisian, kantor pertanahan, imigrasi, hingga lembaga pemasyarakatan. Realisasi laporan masyarakat bahkan melampaui target, yakni mencapai 368 laporan atau 105 persen, dengan rata-rata penyelesaian selama 110,5 hari.

Adel juga memaparkan sejumlah capaian pengawasan Ombudsman, di antaranya distribusi ribuan ijazah kepada alumni, pengembalian dokumen agunan kepada masyarakat, serta pemenuhan hak pelapor dalam berbagai kasus pelayanan publik.

Baca Juga  Lima Prioritas Pembangunan Payakumbuh 2027 Ditegaskan di Musrenbang, DPRD Ingatkan Realisme Fiskal

Pada kesempatan itu, Ombudsman turut memberikan sejumlah rekomendasi, mulai dari pemberian apresiasi kepada unit layanan berkinerja tinggi, penguatan koordinasi antarinstansi, hingga peningkatan kapasitas pengelolaan pengaduan dan pemahaman regulasi.

Menanggapi hal tersebut, Zulmaeta menegaskan seluruh jajaran Pemko Payakumbuh harus menjadikan hasil evaluasi Ombudsman sebagai dasar pembenahan berkelanjutan.

“Kita jadikan ini sebagai cermin untuk berbenah. Saya minta setiap OPD segera menyusun langkah perbaikan yang jelas dan terukur,” katanya.

Kegiatan yang juga diisi dengan diskusi interaktif tersebut bertujuan memperdalam pemahaman teknis terkait penilaian maladministrasi, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Ombudsman dalam mendorong pelayanan publik yang semakin berkualitas. (*)