Hukum

Gasak Uang Kakak, Adik Berakhir Dibekuk Polisi

×

Gasak Uang Kakak, Adik Berakhir Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

PADANG, HANTARAN.Co — Seorang pria berinisial RM (27 tahun) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri uang tunai milik kakak kandungnya sendiri senilai Rp15 juta yang disimpan di dalam celengan kaleng di kawasan Simpang Maut, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin menjelaskan sebelumnya pelaku sempat dua kali mencoba masuk ke rumah sang kakak melalui atap dengan alasan hendak memperbaiki bagian rumah tersebut. Kecurigaan korban akhirnya mengarah kepada adik kandungnya sendiri setelah mendapati uang yang disimpannya raib.

Baca Juga  Pengamat Hukum Administrasi Negara: Keputusan BK DPRD Kabupaten Solok Tidak Bisa Di-PTUN-kan

Kini pelaku telah diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang (Tim Klewang) pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Bungo Pasang.

“Pelaku berhasil kami amankan di daerah Bungo Pasang setelah petugas menerima laporan dari korban yang ternyata merupakan kakak kandungnya sendiri. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah mengambil uang tunai milik korban yang disimpan di dalam celengan,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).

Katanya, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (22/7/2026), ketika korban, Rika Permata Sari menyadari uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di dalam celengan kaleng di rumahnya telah hilang. Berdasarkan kejadian sebelumnya dan sejumlah petunjuk yang ditemukan, korban mencurigai adik kandungnya sebagai pelaku.

Baca Juga  Presiden Mahasiswa UIN Imam Bonjol Kutuk Tindakan Intoleransi di Padang Sarai

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh Tim 1 Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit VI Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan RM dan menangkapnya di rumah seorang temannya yang diduga menjadi tempat persembunyian.