“Saat diperiksa RM mengakui seluruh perbuatannya. Kami juga menyita barang bukti berupa sisa uang tunai sebesar Rp 490 ribu serta pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya,” ujarnya.
Yasin mengatakan, penyidik sempat mempertemukan korban dengan pelaku untuk mencari penyelesaian. Namun, korban memilih agar perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Korban meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan. Karena itu, pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya
Saat ini, RM masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang. Atas dugaan perbuatannya, ia diproses berdasarkan ketentuan tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






