HukumPeristiwa

Ketagihan Nyabu, Pria di Padang Ini Nekat Curi Handphone

7
×

Ketagihan Nyabu, Pria di Padang Ini Nekat Curi Handphone

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka

PADANG, Hantaran.co–Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang mengamankan satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di toko handphone Jaya Phone, Jalan Nipah No.48 depan kantor Ditlantas Polda Sumbar, Kecamatan Padang Selatan, Senin (19/10) sekitar pukul 20.45 WIB.

Diketahui pelaku berinisial ES (40) diamankan di Simpang Tonggak Lampu Rawang, Kelurahan Mata Air, Selasa (20/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melawan dan kabur saat akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, penangkapan pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/563/B/X/2020/ RESTA SPKT UNIT II, tanggal 20 Oktober 2020.

Dikatakannya, pelaku datang ke toko tempat korban berjualan dengan menggunakan sebuah sepeda motor, kemudian pelaku berhenti di pinggir jalan tanpa mematikan mesin motornya.

“Lalu, pelaku memesan pulsa Rp5 ribu dan setelah korban selesai memasukkan pulsa yang diminta, kemudian pelaku dengan paksa mengambil handphone yang sedang dipegang oleh korban, sehingga tangan korban terkilir,” kata Rico, Rabu (21/10).

Rico menjelaskan, pada saat pelaku melancarkan aksinya terekam oleh kamera pengawas CCTV di toko handphone Jaya Phone tersebut.

Kemudian, berdasarkan informasi masyarakat juga bahwa pelaku sedang berada di rumahnya simpang tonggak lampu rawang mata air. Kemudian tim opsnal Polresta Padang mengecek kebenaran dari informasi masyarakat tersebut dan benar adanya.

“Saat mengamankan pelaku tidak kooperatif pada saat ditangkap kemudian pelaku diberikan tindakan terukur pada kaki kiri,” sebut Rico.

Setelah diamankan pelaku mengakui HP milik korban yang telah dicurinya tersebut dibarter dengan sabu dengan seorang pria berinisial ZI (45). Dari pengembangan ZI berhasil diamankan di Jalan Palembang Teluk Nibung, Kelurahan Gates Nan XX.

“ZI diamankan di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa HP Oppo A12 milik korban dan juga 5 paket besar jenis sabu dan 12 paket kecil jenis sabu beserta alat hisap,” kata Rico.

Ditambahkannya, pelaku ES sebelumnya juga pernah masuk penjara dengan kasus yang berbeda yaitu narkoba. Kini, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polresta Padang.

(Fardi/Hantaran.co)