JAKARTA, hantaran.co – JM, guru dari Siti Elina (SE), ditetapkan sebagai tersangka oleh Densus 88 Antiteror. Adapun Siti Elina merupakan perempuan yang ditangkap polisi karena menodongkan pistol dan berusaha menerobos Istana Merdeka.
“Iya, JM juga sudah tersangka. Dia kan statusnya guru Siti Elina,” ujar Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dihubungi Kompas.com, Jum’at (28/10/2022).
Aswin menyebut, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap JM dan tersangka lainnya.
Menurutnya, JM dan para tersangka lainnya bakal dijerat terkait Undang-undang Terorsime.
“Benar, pakai undang-undang terorisme,” ucapnya lagi.
Penetapan tersangka terhadap JM ini menyusul Siti Elina dan BU (suami Elina) yang sudah lebih dulu menjadi tersangka.
Sebagaimana diketahui, Siti Elina melakukan penerobosan kawasan Istana Negara, Jakarta, pada 25 Oktober 2022 lalu. Saat menerobos, ia diketahui membawa satu unit senjata api.
Dalam aksinya itu, ia juga menodongkan senjata api berjenis FN ke Paspampres yang berjaga di depan.
Dengan sigap, Paspampres berhasil mengamankan pistol tersebut. Siti kemudian diserahkan ke Polantas yang berada di depan Istana untuk selanjutnya diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
Siti Elina juga diketahui diduga terhubung dengan organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII).
Sebelumnya, Densus 88 juga telah menggeledah rumah Siti Elina. Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan ada empat pistol di rumah wanita tersebut.
Diduga, pistol itu milik paman Siti yang merupakan purnawirawan TNI. Namun, kepemilikan pistol masih didalami.
Keempat pistol itu juga masih dalam tahap pengecekan untuk dipastikan apakah masuk kategori senpi, senjata rakitan, atau air gun.
“Karena kenyataannya itu kita belum tahu bisa nembak atau tidak. Karena bentuknya memang seperti pistol,” kata Aswin.
hantaran/rel