PADANG, hantaran.co – Capaian Vaksinasi di Sumbar masih terbilang rendah, tak ayal Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan surat edaran (SE) dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19 dan optimalisasi capaian vaksinasi di Sumbar.
SE bernomor : 556.1/980/Dispar-Pem/X-2021 itu ditujukan kepada bupati dan walikota se Sumbar, pada 22 Oktober 2021.
Dalam surat tersebut, ia mengharapkan kerjasama bupati dan walikota se-Sumbar untuk dapat mempertimbangkan tiga poin yang ada di SE tersebut.
Pertama, menerapkan kebijakan wajib menunjukkan surat vaksin melalui aplikasi pedulilindungi bagi setiap tamu atau pengunjung fasilitas akomodasi, objek wisata, restoran atau rumah makan.
Kedua, bagi tamu atau pengunjung yang belum mendapatkan vaksin karena alasan kesehatan, dapat menunjukkan hasil non-reaktif rapid antigen tes maksimal 1 x 24 jam, atau hasil negatif PCR SWAB test maksimal 2 x 24 jam.
Terakhir, dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19, kiranya dapat segera mendorong upaya vaksinasi bagi karyawan fasilitas akomodasi, objek wisata, restoran, dan rumah makan di daerah masing-masing. (*)
Fardi/hantaran.co