PADANG,hantaran.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap seorang pria yang diduga pelaku pencurian handphone (hp) yang terjadi di Simpang Tunggul Hitam, depan Toko Idola Jus, Kelurahan Air Tawar Timur, Kamis (2/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku berinisial DI (31) seorang buruh, warga Purus IV Rusunawa Blok A No 410 Kelurahan Purus. DI ditangkap di rumahnya, Senin (6/9) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Penangkapan DI sesuai dengan laporan polisi nomor : LP / B / 447 / IX / 2021 / SPKT / Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tanggal 06 September 2021,” ujarnya, Selasa (7/9).
Rico mengatakan, kronologis kejadian saat pelaku hendak membeli barang dagangan korban berupa minuman pop ice. Kemudian pelaku melihat hp milik korban yang tertinggal di bagasi (saku) sepeda motor, sehingga muncul niat untuk mengambil HP tersebut.
Setelah pesanan selesai dan membayarnya, pelaku langsung mengambil hp milik korban yang berada di bagasi sepeda motor dan langsung pergi meninggalkan lokasi.
“Namun aksinya tersebut diketahui oleh korban yang langsung berteriak meminta tolong kepada warga sekitar,” katanya.
Mendengar teriakan korban, sambung Rico, beberapa orang tukang ojek yang kebetulan berada di lokasi langsung berusaha mengejar pelaku dan berhasil mendapatkannya. Kemudian pelaku sempat memberi perlawanan dan berhasil melepaskan diri, sembari membuang hp korban ke tanah untuk memudahkannya melarikan diri.
“Meskipun berhasil melarikan diri, dan korban mendapatkan hpnya kembali. Korban yang tidak terima akan ulah pelaku akhirnya melaporkan ke polisi,” ujarnya.
Rico juga mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Polisi yang mengantongi identitas pelaku kemudian melakukan patroli di sekitaran rumahnya.
“Personil mendatangi ke lokasi yang dimaksud dan melakukan patroli seputaran daerah Purus. Beberapa anggota juga langsung menuju ke rumah pelaku dan didapatkan pelaku sedang berada di rumahnya,” ujarnya lagi.
Setelah diamankan, DI mengakui telah mengambil hp korban. Kemudian pelaku diamankan dan diproses lebih lanjut.
“DI dikenakan hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 kuhp dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.
(Fardi/Hantaran.co)
Komentar