PADANG, hantaran.co– Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang menangkap seorang pria diduga pelaku penadah sepeda motor hasil curian, di Kampung Teleng, Kelurahan Barang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kamis (26/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku berinisial YM (39) warga Kampung Teleng. Pria yang bekerja sebagai nelayan itu telah melakukan pertolongan jahat yang terjadi pada 2018 lalu.
“Kejadian berawal pada Minggu, 29 Juli 2018 sekitar pukul 22.00 WIB, ketika pelapor melihat anaknya memarkirkan sepeda motor Beat warna merah putih, dipinggir jalan setapak sekitar 5 meter di samping rumah dengan keadaan stang dikunci,” ujarnya, Jumat (27/8).
Kemudian, paginya sekira pukul 06.30 WIB, saat pelapor hendak menghantarkan anaknya untuk pergi ke sekolah dilihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi.
“Pelapor berupaya mencari sepeda motornya, namun tidak ditemukan. Selanjutnya melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polresta Padang,” ujarnya lagi.
Rico mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa istri YM menguasai sepeda motor Beat dengan warna merah kombinasi pink dan hitam dengan nomor rangka MH1JM2113HK491587, nomor mesin M11266038, nomor polisi BA 2607 OD dan plat nomor polisi terpasang BA 3888 WL.
Kemudian diketahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor yang sebelumnya pegang gadai oleh seorang pria bernama Del kepada pelaku YM. Mengetahui hal tersebut Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan YM.
Setelah berhasil menghimpun informasi tersebut, Tim Klewang berhasil menemukan keberadaan dari YM di sebuah pesta pernikahan di Kampung Teleng. Selanjutnya, dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.
“Kami memperlihatkan kepada YM sepeda motor yang sebelumnya telah diamankan dari istrinya. YM membenarkan sepeda motor itu diperoleh dari Del,” ujarnya.
Rico mengatakan, selain YM pihaknya juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Beat dengan warna merah kombinasi pink dan hitam, dengan nomor rangka MH1JM2113HK491587, nomor mesin M11266038 dan nomor polisi BA 2607 OD dan plat nomor polisi terpasang BA 3888 WL.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa Ke Polresta Padang untuk Proses Penyidikan Lebih Lanjut,” ujarnya lagi.
Atas perbuatannya, YM disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
(Fardi/Hantaran.co)
Komentar