Selain fokus pada penindakan terhadap penjualan minuman beralkohol, petugas juga mengamankan seorang wanita yang diduga dalam keadaan mabuk di ruang publik. Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari risiko kecelakaan maupun gangguan keamanan, karena yang bersangkutan tetap berupaya mengendarai kendaraannya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran perda.
“Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk terkait perizinan penjualan minuman beralkohol. Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan, dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya
Ia menambahkan, penegakan aturan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
Satpol PP Kota Padang memastikan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan di berbagai wilayah guna mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal serta menekan berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.






