PADANG, HANTARAN.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita sejumlah minuman beralkohol dari beberapa warung yang diduga menjualnya secara bebas tanpa izin resmi.
Dalam operasi penegakan peraturan daerah yang digelar pada Rabu (24/6/2026), petugas juga mengamankan seorang wanita yang diduga berada dalam kondisi mabuk di tempat umum dan berupaya mengendarai kendaraan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum sekaligus menekan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kota Padang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi sejumlah warung yang sebelumnya diduga menyediakan minuman beralkohol. Selain melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha dan perizinan penjualan, petugas juga memberikan pembinaan serta teguran kepada para pedagang.
Bagi pelaku usaha yang tidak dapat menunjukkan izin resmi sesuai aturan, Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan menyita minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Larangan Minuman Beralkohol. Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum serta berdampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat.






