Pasaman,hantaran.co–Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah kembali digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri, Kamis (2/04/26), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Persidangan yang memasuki tahap ketiga ini berlangsung dengan menghadirkan sejumlah saksi guna mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi.
Baca Juga : Jalani Pertandingan Sengit dengan PSPP, PSP Padang Juara Liga 4 Sumbar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut menghadirkan sebanyak enam orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kehadiran para saksi ini dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah berjalan di persidangan. Dari enam saksi yang dihadirkan, lima di antaranya merupakan saksi fakta yang berada langsung di tempat kejadian perkara (TKP) saat insiden berlangsung.
Sementara satu orang saksi lainnya merupakan ayah dari terdakwa yang turut dimintai keterangan oleh majelis hakim.
Dalam persidangan, kelima saksi yang berada di lokasi kejadian mengakui adanya tindakan pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban.
Keterangan tersebut disampaikan secara bergantian di hadapan majelis hakim dengan suasana sidang yang berlangsung tertib.
Meski demikian, para saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti motif atau alasan yang melatarbelakangi tindakan terdakwa terhadap Nenek Saudah.
Hal ini menjadi salah satu poin yang masih akan didalami lebih lanjut dalam proses persidangan berikutnya.
Saksi Yusnil yang merupakan ayah terdakwa menyampaikan bahwa dirinya tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Ia menjelaskan tengah mengikuti musyawarah desa dan baru mengetahui kejadian tersebut setelah menerima laporan dari anaknya.
Menurutnya, informasi yang diterimanya menyebutkan adanya tindakan pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban.
Keterangan Saksi Sesuai BAP
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pasaman, Nelsa Fadilla, menegaskan bahwa keterangan para saksi telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia menilai, kesesuaian tersebut semakin memperkuat fakta-fakta yang terjadi di lapangan, termasuk keterlibatan terdakwa dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Doni, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi, peristiwa tersebut hanya melibatkan satu pelaku dan satu korban.
Ia menegaskan tidak ada pihak lain yang turut serta dalam kejadian sebagaimana yang terungkap di persidangan.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk mendalami fakta hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.










