Atas perbuatannya, REP dan HWA disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, serta ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara MS dikenakan Pasal 29 sesuai peran yang dilakukannya.
Menurut Purwanto, penyidikan tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
“Selanjutnya penyidik akan mengejar indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar seluruh hasil kejahatan dapat ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengimbau seluruh lembaga keuangan untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa.
“Kami mengapresiasi langkah Bank Nagari yang melakukan audit internal dan melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian. Sinergi seperti ini sangat penting untuk menjaga integritas sektor perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutupnya.






