Selama proses penyidikan, polisi menyita sebanyak 152 dokumen pendukung, termasuk 132 dokumen utama berupa surat keputusan penunjukan pimpinan KCP, dokumen kredit, hasil audit internal, serta 125 berkas permohonan kredit para debitur.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Rino Edrica Purnama (REP) selaku Pimpinan Bank Nagari KCP Siberut, Herdi Wahyu Anharu (HWA) sebagai Petugas Kredit Bank Nagari KCP Siberut, serta Mikael Sakeletuk (MS) yang berperan sebagai pihak eksternal pencari data calon debitur.
Purwanto mengatakan, para tersangka menjalankan aksinya dengan memanipulasi seluruh proses pengajuan kredit agar seolah-olah memenuhi persyaratan.
Mereka memanipulasi profil debitur mulai dari surat permohonan kredit hingga perjanjian kredit, merekayasa objek usaha beserta agunan, memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan uang sehingga terjadi pencatatan palsu dalam sistem perbankan, serta mencairkan kredit terhadap 125 data nasabah yang terdiri dari kredit fiktif, kredit topengan, hingga kredit yang diberikan di luar wilayah kerja KCP Bank Nagari Siberut.
“Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar data debitur tidak sesuai fakta. Banyak data usaha yang direkayasa, tanda tangan dipalsukan, bahkan pencairan dilakukan hanya bermodalkan data KTP,” ungkap Purwanto.
Ia menjelaskan, motif para tersangka adalah mengejar target penyaluran kredit di KCP Bank Nagari Siberut sekaligus memperoleh keuntungan pribadi. Dari setiap pencairan kredit, tersangka REP selaku pimpinan diduga menerima fee sebesar Rp10 juta hingga Rp20 juta.
Sementara HWA menerima sekitar Rp5 juta untuk setiap kredit yang dicairkan, sedangkan MS memperoleh antara Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta per kredit.






