Sumbar

Polda Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Fraud Bank Nagari KCP Siberut, Kredit Fiktif Rp50,3 Miliar Diusut hingga TPPU

×

Polda Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Fraud Bank Nagari KCP Siberut, Kredit Fiktif Rp50,3 Miliar Diusut hingga TPPU

Sebarkan artikel ini

PADANG, HANTARAN.co — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Nagari Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dugaan fraud tersebut melibatkan 125 debitur fiktif dengan total plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya didampingi Kasubdit II Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto di Aula Jenderal Hoegeng, Lantai IV Mapolda Sumbar, Senin (13/7/2026).

Baca Juga  Wisuda MDTA Nagari Sungai Jambur, Emiko: Kenalkan Norma Agama di Usia Dini

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan sektor perbankan maupun masyarakat.

“Kasus ini terungkap berawal dari hasil audit investigasi internal Bank Nagari yang kemudian dilaporkan kepada Polda Sumbar. Penyidik bekerja secara profesional dengan mengumpulkan alat bukti hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga tuntas,” ujarnya.

Kasubdit II Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto menjelaskan, tindak pidana itu diduga berlangsung sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025.

Baca Juga  Diduga Melakukan Hipnotis, Penjual Obat di Pessel Diamankan Polisi

Berdasarkan hasil audit investigasi internal PT Bank Nagari ditemukan adanya dugaan perbuatan curang (fraud) yang dilakukan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan KUR Kecil kepada 125 debitur konvensional maupun syariah di KCP Bank Nagari Siberut, dengan total plafon kredit sebesar Rp50.335.000.000.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan Bank Nagari kepada Polda Sumbar pada 4 Agustus 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 2 Juni 2026.