PADANG, hantaran.co — Dirkrimum Polda Sumbar melalui Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan, terkait kasus penembakan Deki Susanto (Deki Golok, red) yang terjadi beberapa waktu yang lalu di Kabupaten Solok Selatan, saat ini pihaknya tengah menunggu kelengkapan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
“Penyampaian dari Dirkrimum, kami masih menunggu. Saat ini belum P21, karenanya kami berharap segera P21 lalu kami serahkan tersangka dan barang bukti kepada kejakasaan. Setelah itu menjadi urusan kejaksaan,” katanya, Minggu (23/5/2021).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga Deki Susanto, Guntur Abdurrahman, mengatakan, kalau dari pihak keluarga korban, sejauh ini mereka sudah melengkapi keterangan tambahan yang diminta.
“Kalau sudah masuk ke tahap ini, artinya sejauh ini petunjuk jaksa sudah dilengkapi. Cuma kami tidak tahu isi petunjuk jaksa seperti apa. Kalau dari pihak keluarga, semua berkas sudah lengkap. Mungkin yang masih kurang dari saksi yang lain atau barang bukti, itu tergantung isi petunjuk jaksa,” ujarnya.
Ia menambahkan, barang bukti terakhir yang diminta dari pihak keluarga adalah ponsel yang digunakan istri korban untuk merekam kejadian. Pihak keluarga pun masih menunggu dan akan meminta informasi perkembangan resmi dari Polda Sumbar. Sementara, untuk tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Sumbar, dengan status nonaktif.
“Tersangka sudah berada di Mapolda Sumbar. Kami tidak tahu petunjuk jaksa seperti apa, dan pihak jaksa pun tidak wajib memberikan informasi kepada kami. Yang jelas dari perspketif kami pihak korban dan pelapor, kalau seandainya keterlambatan pengembangan kasus ini kepada pelaku lain, tidak ada masalah. Cuma kalu memang hanya satu pelaku tersebut harusnya bisa cepat.,” katanya.
Ia menyebutkan, kasus ini tidak termasuk ke dalam kategori perkara berat. Indikatornya, ucap Guntur, yang pertama, pelakunya jelas. Kedua, saksi-saksi jelas.
Ketiga, tempat kejadian dan proses terjadi tindak pidana jelas, bahkan ada rekaman videonya. Namun bukan berarti proses penyidikan tersebut terbilang lambat, menurutnya, penyidikan ini termasuk cepat penangannya, hanya hitungan bulan saja sudah sampai pada tahap ini.
Sementara, informasi terakhir yang diperoleh Guntur, untuk pihak-pihak yang ikut terlibat dalam proses penangkapan korban (teman-teman pelaku), saat ini mereka yang terlibat sudah diberi sanksi disiplin karena dianggap melanggar SOP. (*)
Tio Furqan/hantaran.co
Komentar