Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim pengelola keuangan daerah, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), serta seluruh OPD yang selama ini menjaga koordinasi dan sinergi dalam pengelolaan anggaran.
Tak hanya itu, Hendrajoni turut mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang selama ini memberikan dukungan melalui fungsi penganggaran dan regulasi.
“Tanpa dukungan pimpinan dan anggota DPRD berupa persetujuan anggaran serta regulasi yang memadai, upaya yang kami lakukan tentu akan terasa sangat berat,” ucapnya lagi.
Dalam kesempatan tersebut, Hendrajoni menjelaskan bahwa penyusunan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 55 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Ia menambahkan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan tujuh komponen laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK Perwakilan Sumatera Barat. Ketujuh komponen tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
“Pada kesempatan ini kami menyampaikan ringkasan laporan realisasi anggaran dan neraca daerah sebagai komponen utama dalam penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Darmansyah menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pemerintah daerah mempertahankan opini WTP selama 13 tahun berturut-turut. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.






