Keseriusan pemerintah daerah tersebut ternyata mulai menarik perhatian investor. Sejumlah pihak swasta dikabarkan telah mengajukan minat investasi untuk melakukan penjajakan awal dan studi kelayakan atau feasibility study (FS) di wilayah Kecamatan Batang Kapas dan Koto XI Tarusan.
Langkah Pesisir Selatan itu juga mendapat perhatian dalam Forum Ekonomi Sumatera Barat 2026 bertajuk “Peluang dan Tantangan Sektor Ketenagalistrikan Pasca Hidrometeorologi” yang digelar di Hotel ZHM Grand Zuri Padang, Rabu (6/5/2026).
Dalam forum tersebut, Kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat, Drs. Luhur Budianda SY., M.Si, menyebut sektor ketenagalistrikan sebagai salah satu peluang investasi paling potensial pasca bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat.
Ia menilai percepatan transisi energi harus berjalan seiring dengan pemulihan infrastruktur dan penguatan ekonomi daerah.
“Investasi sektor ketenagalistrikan menjadi peluang besar yang harus dimanfaatkan daerah. Namun tentu harus dibarengi dengan kesiapan regulasi dan kemudahan perizinan,” kata Luhur.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah perlu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha guna mencapai target investasi periode 2026 hingga 2030.
Menurutnya, ada tiga izin dasar yang menjadi faktor penentu dalam realisasi investasi energi, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).






