Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda mengatakan penjajakan nota kesepakatan tersebut menjadi langkah awal bagi kedua belah pihak untuk membangun kerja sama yang lebih terarah dalam pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual sehingga inovasi dan potensi daerah memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi.
“Ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, mendorong pelindungan dan pemanfaatan potensi kekayaan intelektual daerah, memperkuat daya saing produk unggulan Kota Payakumbuh, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual,” katanya.
Menurut Rida, nota kesepakatan yang sedang dijajaki akan menjadi dasar penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai tindak lanjut pelaksanaan berbagai program sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup kerja sama yang direncanakan mencakup sosialisasi regulasi, pendampingan pendaftaran hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis, inventarisasi serta pemetaan potensi kekayaan intelektual daerah, penguatan Sentra Kekayaan Intelektual, hingga dukungan penyusunan kebijakan di bidang kekayaan intelektual.
“Dengan sinergi ini, kita ingin memastikan setiap inovasi, karya, dan produk unggulan yang lahir dari Payakumbuh memperoleh pelindungan hukum yang memadai sehingga mampu meningkatkan nilai ekonomi, memperkuat daya saing daerah, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Lista Widyastuti mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Payakumbuh dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang terintegrasi.






