Hukum

Modus Kenalan di Medsos, Pria di Padang Pariaman Ini Perkosa Pelajar di Pondok Kosong

×

Modus Kenalan di Medsos, Pria di Padang Pariaman Ini Perkosa Pelajar di Pondok Kosong

Sebarkan artikel ini
perkosa pelajar padang pariaman
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana saat menginterogasi tersangka kasus perkosaan pelajar,. Foto Yuhendra

PARIAMAN, Hantaran.co – Berawal dari perkenalan di media sosial (medsos), tersangka B (19) perkosa seorang pelajar (16) di pondok kosong di kawasan Sungai Geringging Kabupaten Padang Pariaman.

“Dari pengakuan tersangka mereka baru kenal, dan tersangka langsung mengajak korban untuk pergi melihat acara pesta di daerah Sungai Limau,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana, pada Jumat (19/2).

Deny mengatakan, saat pulang dari pesta malam itu, terangka mengajak korban dan dua orang temannya untuk singgah di suatu pondok kosong di kawasan Lakuak Aie, Sungai Geringging.

“Mereka awalnya cuma duduk-duduk di pondok tersebut, setelah itu sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka menyuruh dua temannya tadi untuk beli makanan keluar,” katanya.

Lebih lanjut Deny mengatakan, saat temannya pergi, dan tersangka hanya berduaan dengan korbanya di pondok itu. Kemuadian ia langsung mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri dengan cara membujuk korban akan memberi makan.

“Tapi korban menolak, tapi pelaku tetap melancarkan aksinya meski korban berontak,” katanya. 

Deny mengatakan, korban tidak terima apa yang dilakukan pelaku dan menceritakannya kepada orang tuanya, kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi. 

“Atas laporan dari keluarga korban itu, anggota kami langsung melakukan pelacakan terhadap tersangka, tapi anggota kita tidak menemukan keberadaanya,” katanya.

Kemudian, anggota Polres Pariaman menghubungi keluarga pelaku. Akhrinya pada 13 Februari 2021 kemarin keluarga tersangka langsung menyerahkan tersangka pada polisi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) tentang Perlindungan Anak. Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

(Yuhendra/Hantaran.co).