PARIAMAN, Hantaran.co–Tak mendapatkan restu untuk menikah dari orangtua sang pacar, tersangka RA (26) nekat sebar video dan foto “hot” bersama sang pacar di media sosial.
“Tersangka RA diamankan oleh anggota kami atas laporan dugaan penyebaran video dan foto telanjang dada,” kata Kapolres Pariaman, AKBP. Deny Rendra Laksamana saat konferensi pers di Polres Pariaman, Kamis (18/2).
Deny menyampaikan, kejadian ini berawal dari pelaku mengirimkan foto dan video “hot” itu kepada teman korban, dengan harapan agar bisa direstui oleh orangtua korban untuk menikah. Dimana tersangka sudah datang kepada orangtua pacarnya, tetapi tidak direstui untuk menikah.
“Pengakuan tersangka mengirimkan itu agar keluarga korban mau merestuinya untuk bisa menikah,” katanya.
RA merupakan, warga Sungai Limau yang didalam foto dan video yang disebar itu wajahnya ditutup dengan mengunakan emot, sehingga wajahnya tidak dikenali.
“Dalam foto itu wajah tersangka ini ditutup pakai emot,” katanya.
Ia menyampaikan, alasan keluarga korban tidak memberikan restu itu karena tersangka belum memiliki pekerjaan yang jelas, sehingga keluarga korban tidak merestui hubungannya.
Mendapatkan laporan itu, pihak polres langsung melakukan pelacakaan siapa yang memiliki akun media sosial dan no wa yang mengirimkan foto dan video tersebut.
“Ternyata akun dan no wa itu milik tersangka RA, setelah itu anggota langsung melakukan pelacakan terhadap tersangka, tetapi keberadaan tersangka sering berpindah-pindah,” katanya.
Setelah itu, anggota Reskrim Polres Pariaman mendapatkan informasi kalau tersangka berada di daerah Pekanbaru, Riau.
“Anggota kami memastikan keberadaanya dan langsung melakukan penangkapan,” katanya.
Deny menyampaikan pelaku diancam pidana dengan pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.
(Yuhendra/Hantaran.co).
Komentar