BUKITTINGGI, hantaran.co- Keluarga Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar melaporkan seorang warga Bukittinggi berinisial AJ ke Polres Bukittinggi. AJ diduga melakukan ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook miliknya.
Pengacara keluarga Erman Safar, Khairul Abbas, usai melaporkan kasus itu mengakui, telah melaporkan akun facebook berinisial AJ yang telah melakukan pelecehan, penghinaan dan pengancaman terhadap keluarga Wali Kota Bukittinggi.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Maka hari ini kami naikkan laporan pengaduan itu ke Polres Bukittinggi,” kata Abbas didampinggi Dedi Chandra adik Wali Kota Bukittinggi kepada Hantaran.co (Haluan) di Mapolres Bukittinggi, Jumat (23/7).
Selain AJ, Abbas juga akan melaporkan beberapa orang lagi. Namun saat ini, hanya satu orang yang telah dilaporkan. Ia mengultimatum agar pengguna media sosial lebih bijak dalam bersedia sosial.
“Jika kritis boleh tapi ada tempatnya jangan menghina dan menghujat. Kami saat ini masih menunggu proses aduan tersebut dari Polres Bukittinggi,” jelasnya.
Dedi Chandra menambahkan, postingan yang dimuat media sosial AJ terkait dengan kebijakan Wali Kota Bukittinggi terkait pasien Corona. Dalam Kebijakan itu, wali kota menjadikan GOR Bermawi sebagai tempat Isoman (Isolasi Mandiri).
“Status medsos yang bersangkutan dituliskan, jika pasien itu diantar ke GOR Bermawi. Maka pasien itu, akan dia antar ke rumah orangtua saya. Karena pasien itu akan diantar ke rumah orangtua saya, maka saya risih. Jika mengkritisi lakukanlah secara cerdas,” kata Dedi.
Melihat peristiwa tersebut, praktisi hukum di Bukittinggi, Armen Bakar ikut memberikan pandangan. Menurutnya, semua warga punya hak untuk melaporkan ke polisi. Namun, ia berharap lapora tersebut jangan sampai bentuk pembungkaman terhadap warga.
“Silakan saja laporkan, itu hak setiap orang. Tapi jangan sampai itu dijadikan alat untuk membungkam warga yang kritis. Semua orang juga punya hak untuk bersuara,”ucap Armen.
(Yursil/Hantaran.co).
Komentar