Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai penangkapan tiga orang yang diduga melakukan pencurian di sejumlah toko serba Rp 35.000. Ketiga lokasi tersebut berada di kawasan Bandar Buat, Simpang Tinju, serta Toko Raja Serba 35.000 di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim I Klewang segera mendatangi lokasi dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Saat diinterogasi, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian dan mengungkapkan bahwa barang-barang hasil kejahatan masih tersimpan di dalam mobil rental yang mereka gunakan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita enam helai celana jeans merek F-One, dua unit mikrofon, dua bilah pisau dapur, satu unit hair dryer, satu unit solder, satu speaker portable, serta dua kipas angin portable yang diduga merupakan hasil pencurian.
“Tersangka bersama seluruh barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan, telah diamankan di Mapolresta Padang. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di daerah lain,” ujarnya.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.






