Hukum

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

×

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Sebarkan artikel ini

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh penegak hukum di Pasbar. Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi langkah penguatan hukum di daerah kita dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan,” tutur Tjut Zelvira Nofani.

Berdasarkan data yang dirilis, barang bukti yang dimusnahkan mencakup total 47 perkara, dengan rincian sebagai berikut:

Narkotika: Terdiri dari 4 perkara Ganja dan 24 perkara Sabu-sabu.

Kejahatan Terhadap Harta & Orang: Terdiri dari 7 perkara pencurian, 4 perkara kekerasan, serta 5 perkara tindak pidana pencabulan.

Baca Juga  Lagi, Tiga Pelaku Penyalahguna Narkoba Ditangkap Polisi di Pesisir Selatan

Tindak Pidana Lainnya: Mencakup 1 perkara pertambangan, 1 perkara perikanan, serta 1 perkara kelalaian yang menyebabkan kematian.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, serta dipotong menggunakan mesin penghancur guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib sebagai bentuk transparansi penegakan hukum di Kabupaten Pasaman Barat.