Hukum

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

×

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Sebarkan artikel ini

Pasbar, hantaran.co–Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) sepanjang tahun 2026 dari Januari hingga April.

Acara tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada Rabu (22/4/2026).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Pasaman Barat, Yulianto, Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar Tjut Zelvira Nofani, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Dalam sambutannya, Bupati Yulianto menyampaikan apresiasi yang mendalam atas sinergitas yang terjalin antar instansi.

Baca Juga  Seorang Ayah Tiri di Sijunjung Cabuli Anak Dibawah Umur

“Pemerintah Pasaman Barat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat dan jajaran Forkopimda yang telah bekerja sama dalam menjaga ketertiban umum. Pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen kita dalam memerangi tindak kriminalitas,” ujar Bupati.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai macam kategori tindak pidana.

Beliau juga memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh aparat penegak hukum di wilayah Pasaman Barat atas dedikasinya dalam menyelesaikan perkara.

Baca Juga  Lisda Hendrajoni minta Kasus Dugaan Penimbunan Bansos Diungkap Transparan