PADANG, hantaran.co — Kasus dugaan penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi di Kabupaten Solok Selatan, terhadap Deki Susanto, memasuki babak baru. Pasalnya, setelah lama menunggu, berkas perkara kasus tersebut akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat, Fadlul Azmi, mengatakan, pada 25 Mei 2021, berkas dinyatakan lengkap. Selain itu, tersangka bersama barang bukti dan berkasnya, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan, pada 27 Mei 2021. “Untuk sidang, akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Koto Baru,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Guntur Abdurrahman, berharap agar kasus ini segera diselesaikan. “Semoga proses hukum berjalan dengan objektif dan melahirkan putusan yang adil,” ujarnya.
Diketahui, Deki Susanti merupakan korban penembakan oleh oknum polisi di kediamannya di Kampung Palak, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan pada 28 Januari lalu. Deki ditembak polisi saat hendak ditangkap karena tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi dalam kasus perjudian. Deki ditembak tepat di bagian belakang kepala hingga tembus ke pipi.
Dari keterangan polisi, Deki ditembak karena melawan petugas polisi dengan senjata tajam. Hal ini dibantah oleh pihak keluarga, yaitu istri korban yang mengatakan suaminya sengaja dibunuh. Pernyataan tersebut dibuktikan dengan rekaman video yang direkamnya sendiri saat ia menyaksikan secara langsung insiden itu.
Dari penyelidikan Bid Propam dan Irwasda Polda Sumbar serta gelar perkara pada Minggu (30/1) ditetapkan satu orang tersangka. Tersangka tersebut adalah Brigadir KS, anggota Polri yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan. Ia diduga telah menembak Deki Susanto. Tim penyidik Polda Sumbar telah memeriksa saksi dalam kasus ini, termasuk istri korban. (*)
Winda/hantaran.co
Komentar