“Kami berharap ada kebijakan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk menambah kuota. Jika tidak ada penambahan, maka sekolah hanya bisa menerima 51 siswa sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Prima Nanda.
Pernyataan tersebut sekaligus menggambarkan bahwa persoalan ini bukan berada di tingkat sekolah. Pihak sekolah mengaku hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan, sementara keputusan akhir berada di tangan pemerintah provinsi sebagai pihak yang memiliki kewenangan.
Di sisi lain, para orang tua mulai dihantui rasa cemas. Mereka khawatir anak-anak yang selama ini belajar keras justru harus menghentikan pendidikan karena tidak memperoleh bangku di sekolah negeri yang mereka harapkan.
Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sangat terpukul apabila anaknya tidak diterima. Baginya, kondisi ekonomi keluarga membuat pilihan untuk menyekolahkan anak ke sekolah swasta bukan perkara mudah.
“Kalau tidak diterima berarti anak kami tidak sekolah. Kami benar-benar berharap ada solusi dari pemerintah,” ucapnya dengan nada lirih.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pemerataan akses pendidikan. Ketika jumlah lulusan SMP setiap tahun terus bertambah, apakah daya tampung SMA negeri sudah benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat? Jangan sampai setiap tahun persoalan serupa terus berulang tanpa penyelesaian yang nyata.
Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diamanatkan konstitusi. Program wajib belajar 12 tahun semestinya tidak berhenti sebagai slogan, tetapi diwujudkan melalui ketersediaan ruang belajar yang memadai sehingga tidak ada anak yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan.






