Ia menilai perda yang berlaku saat ini masih lebih banyak mengatur aspek administratif dan belum memberikan perhatian yang cukup terhadap penguatan karakter peserta didik berbasis nilai-nilai lokal Minangkabau.
“Perda yang ada belum secara eksplisit menekankan pembentukan karakter generasi Minangkabau dalam aspek religius, diplomasi, kewirausahaan, dan seni budaya,” kata Lazuardi.
Selain itu, DPRD Sumbar juga menilai belum adanya kebijakan strategis yang mendorong penguasaan bahasa internasional sebagai bekal generasi muda menghadapi persaingan global.
Menurut Lazuardi, penguasaan bahasa asing seperti Bahasa Inggris, Arab, dan bahasa internasional lainnya menjadi kebutuhan penting agar lulusan pendidikan di Sumatera Barat memiliki daya saing yang lebih baik.
DPRD Sumbar juga mendorong agar warisan pendidikan tradisional berbasis surau mendapat perhatian lebih dalam regulasi yang baru. Model pendidikan surau dinilai memiliki nilai historis dan filosofis yang kuat dalam membentuk karakter masyarakat Minangkabau.
“Pendidikan berbasis surau merupakan bagian dari identitas masyarakat Minangkabau yang perlu direvitalisasi dan disinergikan dengan sistem pendidikan modern,” ujarnya.
Selain aspek kurikulum dan karakter, DPRD Sumbar turut menyoroti perlunya penguatan perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi guru serta tenaga kependidikan.






