Sumbar

Wako Bukittinggi Sampaikan Hantaran Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

×

Wako Bukittinggi Sampaikan Hantaran Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, HANTARAN.Co–DPRD bersama Pemko Bukittinggi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi.

Tiga ranperda itu yakni ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat.

Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama atas tiga ranperda tersebut dilakukan oleh Pimpinan DPRD bersama Wali Kota Bukittinggi pada rapat paripurna DPRD di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Jumat (5/6).

Baca Juga  Lahan Parkir RSUD Arosuka Jadi Potensi PAD Baru

Pada rapat paripurna tersebut, Wali Kota Bukittinggi juga menyerahkan hantaran ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD.

Ketua DPRD Bukittinggi Syaiful Efendi mengatakan, menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur Sumbar terhadap tiga ranperda Kota Bukittinggi, maka panitia khusus (Pansus) DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan lanjutan pada 25 Mei 2026.

Hasil pembahasan kemudian dilaporkan dalam rapat gabungan komisi dan rapat paripurna internal DPRD pada 3 Juni 2026. Selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk penandatanganan nota persetujuan bersama.

Baca Juga  Kasatreskrim Pasbar Berganti, Kapolres Ingatkan Keseimbangan dan Kesinambungan

“Penandatanganan nota persetujuan bersama dilakukan setelah enam fraksi di DPRD menyampaikan pendapat akhir atas tiga ranperda tersebut,” ujar Syaiful.