“Kita dituntut untuk terus belajar dan beradaptasi. Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi pedoman dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut mengapresiasi kinerja Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat sepanjang tahun 2025 yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp6,04 miliar melalui penanganan 264 laporan masyarakat. Capaian itu juga mencakup pengembalian dokumen penting seperti BPKB dan sertifikat hak milik, serta pendistribusian ribuan ijazah yang sebelumnya tertahan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa sistem penilaian tahun 2026 merupakan transformasi dari metode sebelumnya. Jika sebelumnya berfokus pada 14 komponen standar pelayanan, kini penilaian mencakup empat dimensi utama, yakni input, proses, output, dan pengaduan, serta ditambah pengukuran tingkat kepercayaan masyarakat.
“Opini Ombudsman saat ini merupakan pernyataan formal mengenai kualitas pelayanan sekaligus tingkat kepatuhan terhadap rekomendasi yang diberikan. Tujuannya adalah mencegah maladministrasi, bukan menghukum,” jelas Adel.
Ia juga mengingatkan, instansi yang memiliki kualitas pelayanan baik namun rendah dalam menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman dapat masuk dalam kategori “kualitas tinggi dengan maladministrasi”. Bahkan, Ombudsman tidak akan memberikan opini apabila terdapat pejabat yang tidak melaksanakan rekomendasi atau terbukti melakukan korupsi.
Dengan perubahan tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemko Payakumbuh diharapkan semakin meningkatkan komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.





