LUBUK SIKAPING, HANTARAN.co — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pasaman.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung di Jalan Tampuniak, Jorong Taluak Ambun, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, SIK, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima petugas dari masyarakat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Roji, SH, kemudian melakukan tindakan kepolisian hingga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.






