Hukum

Polres Pasaman Amankan Terduga Pengedar Sabu di Tampuniak

×

Polres Pasaman Amankan Terduga Pengedar Sabu di Tampuniak

Sebarkan artikel ini

“Perkara narkotika jenis sabu ini berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pasaman berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat,” ujar Kapolres.

Menurutnya, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di tengah masyarakat.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika serta menindak setiap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Nekat Mencuri Parfum, Dua Emak-emak Dituntut 10 Bulan

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.