Hukum

Pemkab Solok Menang di Pengadilan, Suharizal: Aset di Singkarak Punya Sertifikat

9
×

Pemkab Solok Menang di Pengadilan, Suharizal: Aset di Singkarak Punya Sertifikat

Sebarkan artikel ini
pemkab solok menang pengadilan singkarak
Pengacara Pemda Kabupaten Solok bersama Bagian Aset dan Bagian Hukum Pemda Kabupaten Solok setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Solok jalan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

SOLOK, hantaran.co–Pengadilan Negeri Solok menolak gugatan Haflil Zardi. B Sutan Mangkudum Sati dan kawan-kawan yang merupakan kemanakan atau cucu dari almarhum Lego Gelar Datuk Mangkudum dalam Pasukuan Tanjuang Batingkah Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak terhadap pemerintahan Kabupaten Solok.

Mereka menggugat dua bidang tanah yang berada di pinggir Danau Singkarak. Bidang tanah yang menjadi objek perkara yakni Rest Area Taman Dermaga Singkarak dengan luas Kurang lebih 10.035 M2, dan bidang tanah bekas Kantor Camat X Koto Singkarakdengan luas 1.500 M2.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Solok jalan Lubuk Sikarah Nomor 32 Kota Solok pada Perkara Perdata Nomor 24/Pdt.G/2021/PN.Slk.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Ramlah Mutiah, dan Hakim Anggota Adri, dan Puteri Hardianty, menyatakan menolak gugatan Haflil Zardi. B Sutan Mangkudum Sati.

“Tidak dapat diterima” alias NO,”ucap hakim.

Salah satu pertimbangan majelis hakim dalam putusannya berpendapat bahwa objek perkara yang didalilkan oleh para penggugat tidak berkesesuaian dengan sertipikat hak pakai yang didalilkan oleh para penggugat dalam posita dan petitum gugatannya, sehingga objek perkara menjadi tidak jelas dan kabur.

Pengacara Pemkab Solok, Suharizal, menyatakan bahwa objek yang digugat oleh anggota kaum Datuk Mangkudum telah lama dikuasai Pemda Kabupaten Solok.

“Itu telah memiliki sertifikat hak dan telah terdaftar sebagai aset Pemda. Amat tepat dan tidak keliru hakim memutus dengan amar demikian,”ujarnya.

(Dafit/Hantaran.co)