Hukum

Polsek Padang Barat Ciduk Dua Pencuri HP dan Uang Belasan Juta

×

Polsek Padang Barat Ciduk Dua Pencuri HP dan Uang Belasan Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka

PADANG, hantaran.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Barat menangkap dua orang pria diduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Teri No.16 RT.05 RW.04 Kelurahan Rimbo Kaluang, Minggu (12/9), sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Padang Barat AKP Martin melalui Kanit Reskrim Padang Barat Ipda Aldius mengatakan, kedua pelaku berinisial RR (16) warga Jalan Ir. Juanda dalam Gang Gempur RT.01 RW.04 Kelurahan Flamboyan Baru, dan Irwandi warga Jalan Purus Atas Kelurahan Rimbo Kaluang.

“Barang yang mereka curi berupa satu Hp Oppo warna orange dan uang sebanyak Rp16 juta,” katanya, Senin (13/9).

Baca Juga  IPW Minta Kapolres Pessel Tahan Anggotanya yang Digerebek Warga Terkait Kasus Perselingkuhan

Dikatakannya, kedua pelaku ditangkap sesuai dengan pengakuan korban bernama Valda dengan laporan polisi nomor :LP/B / 31 / IX /2021/SPKT /Polsek Padang Barat/Polresta Padang/Polda Sumbar/ tgl 12 September 2021.

Lebih jauh disampaikannya, penangkapan kedua pelaku bermula ketika adanya informasi bahwa pelaku RR sedang berada Jalan Ir. Juanda dalam Gang Gempur Rt 01 Rw 04 Kecamatan Padang Barat.

“Mendapat informasi tersebut, Jajaran Opsnal Polsek Padang Barat melakukan penangkapan terhadap RR pada Minggu (12/9) sekitar pukul 23.20 WIB. Kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Barat,” ujarnya.

Baca Juga  Bagi Pelanggan IndiHome Terdampak JaSuKa, Ini Kata PT Telkom

Sesampainya di Polsek Padang Barat, sambung Aldius, anggota Opsnal mengintrograsi pelaku dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama dengan pelaku bernama Irwandi.

Setelah dilakukan pengembangan pelaku Irwandi berada di samping rumahnya Jalan Purus Atas Kelurahan Rimbo Kaluang, dan dilakukan penangkapan, dan pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Selanjutnya dibawa ke Polsek Padang Barat untuk diamankan. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya.

(Fardi/Hantaran.co)